Penduduk
dalam suatu Negara bisa berubah-ubah
sesuai perkembangan zaman. Kadang-kadang bisa bertambah, namun bisa juga
berkurang. Perubahan inilah yang disebut dengan dinamika penduduk.
Masalah kependudukan dibagi ada dua,
yaitu dalam hal kuantitas, dan kualitas.
Data
tentang kuantitas dan kualitas penduduk tersebut dapat diketahui melalui metode sensus, registrasi, dan survey
penduduk.
1.
Sensus Penduduk
Penghitungan
jumlah penduduk, ekonomi, dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah dalam
jangka waktu tertentu, dilakukan secara serentak dan bersifat menyeluruh dalam
suatu batas Negara.
Metode pencatatan
atau sensus yang digunakan dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu:
a.
Metode
Householder
b.
Metode
Canvaser
c.
Metode
De Facto
d.
Metode
De Jure
Metode Householder, metode ini berupa kuisioner, artinya
pengisian daftar pertanyaan diserahkan kepada penduduk atau kolresponen.
Metode Canvaser , metode ini berupa pengisian daftar
pertanyaan, jika sudah dilakukan oleh petugas sensus penduduk dengan metode
wawancara langsung.
Metode De Facto, metode ini petugas melakukan pencataan
lansung pada setiap orang.
Metode De Jure, metode ini dilakukan petugas dengan mencatat
secara langsung penduduk yang secara resmi tercatat. Sehingga dapat dibedakan antara
penduduk asli maupun tidak.
Di Indonesia, pada umumnya dilakukan dengan metode canvaser
dengan menggabungkan sensus defacto
dan sensus de jure.
2.
Registrasi Penduduk
Sistem registrasi yang dilaksanakan
oelh pemerintah setempat yang meliputi pencatatan kelahiran, kematian,
perkawinan, perceraian, perubahan tempat tinggal, dan perubahan pekerjaan.
Tujuan system regisatrasi sebagai
catatan resmi dari peristiwa tertentu dan sebagai sumber yang berharga bagi
penyusunan langsung yang digunakan dalam proses peencanaan masyarakat.
3.
Survai Penduduk
hasil dari registrasi mempunyai keterbatasan,
karena itu perlu dilakukan survai.